INDOWORK.ID, JAKARTA: Pemegang tiket pesawat udara akan mendapat status sebagai penumpang apabila telah melaporkan diri kepada petugas pelaporan penerbangan (check-in counter staff) dan kepadanya telah diberikan pas naik pesawat udara (boarding pass). Kepadanya diberikan hak-hak pada fase sebelum penerbangan (pre-flight), saat penerbangan (in-flight) dan sesudah penerbangan (post-flight) sesuai jenis pelayanan yang diberikan oleh perusahaan angkutan udara dan kelas pelayanan yang dibeli oleh penumpang (Peraturan Menteri Perhubungan, 2015, No.89).
Batasan ruang tanggung jawab pengangkut wajib memberikan kompensasi dimulai sejak penumpang meninggalkan ruang tunggu (boarding gate) di bandar udara keberangkatan sampai dengan penumpang masuk ke terminal kedatangan di bandar udara tujuan. Sedangkan menurut Undang-Undang, 2009, No. 1, tanggung jawab ini wajib diasuransikan dengan besaran nilai yang wajib diasuransikan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah kompensasi yang ditetapkan oleh peraturan penerbangan sipil terkait tanggung jawab pengangkut (Undang-Undang, 2009, No. 1). Pemegang tiket sudah terikat dengan perjanjian pengangkutan udara yang dibuatnya dengan perusahaan angkutan udara baik sebelum atau sesudah berstatus sebagai penumpang pesawat udara (KUH Perdata).
Kompensasi yang wajib dibayarkan oleh perusahaan angkutan udara wajib diasuransikan (Undang-Undang, 2009, No. 1). Kewajiban ini merupakan konsekuensi dari status hukum tiket pesawat udara yaitu sebagai alat bukti adanya perjanjian pengangkutan udara (Undang-Undang, 2009, No.1). Tiket penerbangan merupakan salah satu alat bukti dalam perselisihan antara penumpang dan perusahaan angkutan udara niaga, baik dalam hal pelayanan maupun hak-hak penumpang.
Tiket pesawat udara berbeda dengan tiket sarana angkutan lainnya. Tiket pada sarana angkutan darat, kereta api atau kapal laut hanya sebagai dokumen untuk naik bis, kereta api atau kapal laut. Sedangkan tiket pesawat udara merupakan alat bukti adanya perjanjian pengangkutan udara, dan dengan adanya tiket penumpang juga akan mempermudah untuk menget apakah penerbangan yang dilakukan oleh penumpang tersebut merupakan penerbangan domestik atau penerbangan internasional (Raidhy Arafah dan Amelia, 2019).
Sebagai suatu alat bukti perjanjian pengangkutan udara, tiket paling sedikit memuat keterangan (Undang-Undang, 2009, No. 1)
Selain itu, apabila perusahaan angkutan udara mengangkut orang tanpa tiket atau identitas penumpang berbeda dengan identitas tiket, apabila terjadi kecelakaan dan penumpang tersebut meninggal dunia, maka perusahaan angkutan udara dapat dituntut dengan nilai kompensasi yang tidak terbatas (unlimited liability) oleh ahli waris (Riady Arafah dan Amelia, 2019).
Dalam perkembangan teknologi dewasa ini, tiket sudah tidak lagi berbentuk lembaran kertas, tetapi dalam bentuk elektronik. Bentuk yang sama juga berlaku untuk pas masuk pesawat udara (boarding pass).
Keterangan-keterangan dalam e-ticket lebih banyak menjelaskan tentang persyaratan bepergian. Sedangkan keterangan “pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan dalam undang-undang ini” dimuat dalam sistem data yang apabila calon penumpang berkeinginan untuk membaca disiapkan suatu “hyperlink”, seperti e-tciket milik PT. Garuda Indonesia (https://www.garuda-indonesia.com.) dan PT. Citylink (https://www.citilink.co.id). Hal berbeda keterangan “penundukan diri terhadap hukum” di e-ticket milik PT. Sriwijaya Air yang tidak menyebutkan secera jelas bahawa perjanjian pengangkutan tunduk kepada UU 1 Thn 2009 juncto Permenhub 77 thn 2011.
Tidak semua keterangan yang diwajibkan oleh undang-undang diatas dimuat dalam e-ticket. Misalnya, E-ticket milik PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Batik Air yang keterangan penundukan diri tidak terhadap UU 1 Thn 2009 tentang juncto Permenhub 77 thn 2011, tetapi “Penumpang/Pemegang tiket ini tunduk kepada Syarat & Ketentuan Penerbangan yang ditetapkan oleh Perusahaan angkutan udara niaga/Pengangkut (Passengers agree with Terms and Conditions of Carriage outlined by Carrier)”.
Namun demikian, jika melihat laman website kedua airlines tersebut, perjanjian pengangkutan udara tunduk kepada Ordonansi nomor 100 tahun 1929 (Staadblad 100 Tahun 1929) yang sudah tidak berlaku lagi untuk penerbangan dalam negeri di Wilayah Indonesia (https://www.lionair.co.id dan PT Batik Air https://www.batikair.co.id). Berbeda lagi dengan PT Indonesia AirAsia untuk penerbangan dalam negeri di wilayah Indonesia, e-ticket merujuk pada e-ticket yang berlaku untuk AirAsia Malaysia, tanpa ada keterangan penundukan diri yang jelas (https://www.airasia.com “Term and Conditions of Carraige for QZ Flights).
Conditons of Carriag pada beberapa perusahaan angkutan udara niaga juga terkesan sebagai bagian terpisah dari e-ticket. Secara normatif, hal ini tidak sesuai dengan UU 1 Thn 2009 tentang Penerbangan. Namun demikian, Abdurrasyid (2006) berpendapat bahwa penggunaan hyperlink dapat dinilai sebagai suatu dokumen tunggal. Hanya saja, hyperlink menyebabkan kesukaran tersembunyi (pitfall), dimana penjamin yang memberikan hyperlink ekternal (yaitu website yang dikelola dalam rangka investasi)yang beleh jadi tidak memiliki kaitan bisnis dengan perusahaan angkutan udara niaga tersebut, dapat dikenakan tanggung jawab hukum atas isi website yang berada diluar pengendaliannya.
Selain itu, suatu hyperlink yang dipergunakan sebagai penunjuk lokasi teks dalam suatu dokumen belum merupakan penyelesaian dari perpefektif hukum.
ALAT BUKTI PERJANJIAN
Tiket pesawat udara berbeda dengan tiket sarana angkutan lainnya. Tiket pada sarana angkutan darat, kereta api atau kapal laut hanya sebagai dokumen untuk naik bis, kereta api atau kapal laut. Sedangkan tiket pesawat udara merupakan alat bukti adanya perjanjian pengangkutan udara, dan dengan adanya tiket penumpang juga akan mempermudah untuk menget apakah penerbangan yang dilakukan oleh penumpang tersebut merupakan penerbangan domestik atau penerbangan internasional (Raidhy Arafah dan Amelia, 2019).
Sebagai suatu alat bukti perjanjian pengangkutan udara, tiket paling sedikit memuat keterangan (Undang-Undang, 2009, No. 1)
- Nomor, tempat dan tanggal penerbitan;
- Nama penumpang dan nama pengangkut;
- Tempat, tanggal, waktu pemberangkatan, dan tujuan pendaratan;
- Nomor penerbangan;
- Tempat pendaratan yang direncanakan antara tempat pemberangkatan dan tempat tujuan, apabila ada; dan
- Pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan dalam undang-undang ini.
KONPENSASI TAK TERBATAS
Selain itu, apabila perusahaan angkutan udara mengangkut orang tanpa tiket atau identitas penumpang berbeda dengan identitas tiket, apabila terjadi kecelakaan dan penumpang tersebut meninggal dunia, maka perusahaan angkutan udara dapat dituntut dengan nilai kompensasi yang tidak terbatas (unlimited liability) oleh ahli waris (Riady Arafah dan Amelia, 2019).
Dalam perkembangan teknologi dewasa ini, tiket sudah tidak lagi berbentuk lembaran kertas, tetapi dalam bentuk elektronik. Bentuk yang sama juga berlaku untuk pas masuk pesawat udara (boarding pass).
Keterangan-keterangan dalam e-ticket lebih banyak menjelaskan tentang persyaratan bepergian. Sedangkan keterangan “pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan dalam undang-undang ini” dimuat dalam sistem data yang apabila calon penumpang berkeinginan untuk membaca disiapkan suatu “hyperlink”, seperti e-tciket milik PT. Garuda Indonesia (https://www.garuda-indonesia.com.) dan PT. Citylink (https://www.citilink.co.id). Hal berbeda keterangan “penundukan diri terhadap hukum” di e-ticket milik PT. Sriwijaya Air yang tidak menyebutkan secera jelas bahawa perjanjian pengangkutan tunduk kepada UU 1 Thn 2009 juncto Permenhub 77 thn 2011.
Tidak semua keterangan yang diwajibkan oleh undang-undang diatas dimuat dalam e-ticket. Misalnya, E-ticket milik PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Batik Air yang keterangan penundukan diri tidak terhadap UU 1 Thn 2009 tentang juncto Permenhub 77 thn 2011, tetapi “Penumpang/Pemegang tiket ini tunduk kepada Syarat & Ketentuan Penerbangan yang ditetapkan oleh Perusahaan angkutan udara niaga/Pengangkut (Passengers agree with Terms and Conditions of Carriage outlined by Carrier)”.
Namun demikian, jika melihat laman website kedua airlines tersebut, perjanjian pengangkutan udara tunduk kepada Ordonansi nomor 100 tahun 1929 (Staadblad 100 Tahun 1929) yang sudah tidak berlaku lagi untuk penerbangan dalam negeri di Wilayah Indonesia (https://www.lionair.co.id dan PT Batik Air https://www.batikair.co.id). Berbeda lagi dengan PT Indonesia AirAsia untuk penerbangan dalam negeri di wilayah Indonesia, e-ticket merujuk pada e-ticket yang berlaku untuk AirAsia Malaysia, tanpa ada keterangan penundukan diri yang jelas (https://www.airasia.com “Term and Conditions of Carraige for QZ Flights).
Conditons of Carriag pada beberapa perusahaan angkutan udara niaga juga terkesan sebagai bagian terpisah dari e-ticket. Secara normatif, hal ini tidak sesuai dengan UU 1 Thn 2009 tentang Penerbangan. Namun demikian, Abdurrasyid (2006) berpendapat bahwa penggunaan hyperlink dapat dinilai sebagai suatu dokumen tunggal. Hanya saja, hyperlink menyebabkan kesukaran tersembunyi (pitfall), dimana penjamin yang memberikan hyperlink ekternal (yaitu website yang dikelola dalam rangka investasi)yang beleh jadi tidak memiliki kaitan bisnis dengan perusahaan angkutan udara niaga tersebut, dapat dikenakan tanggung jawab hukum atas isi website yang berada diluar pengendaliannya.
Selain itu, suatu hyperlink yang dipergunakan sebagai penunjuk lokasi teks dalam suatu dokumen belum merupakan penyelesaian dari perpefektif hukum.