INDOWORK, JAKARTA: Berdasarkan analisa biaya manfaat, Tim Nasional Percepatan Pengentasan Kemiskinan (TNP2K) merekomendasikan pola dan mekanisme atau desain kebijakan subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.
Berdasarkan hasil kajian yang mendalam, maka mekanisme yang diputuskan adalah sebagai berikut:
- target penerima subsidi adalah mereka yang konsumsinya sampai 80 kWh per bulan untuk pelanggan R1-450 VA dan sampai 60 kWh per bulan untuk pelanggan R1-900 VA. Apabila konsumsi listrik melebihi batas yang ditentukan, pelanggan tersebut tidak memperoleh subsidi sama sekali;
- bentuk subsidi non tunai dengan subsidi tetap Rp/kWh;
- penyaluran subsidi melalui PT PLN (Persero) dengan memberikan potongan harga (discount)terhadap pelanggan yang berhak memperoleh subsidi.
- Pelanggan R1-450 VA yang konsumsi listriknya sampai dengan 80 kWh pertama berlaku harga tarif listrik subsidi, sedangkan untuk konsumsi selebihnya berlaku harga tarif listrik non-subsidi;
- Untuk pelanggan R1-900 VA yang konsumsi listriknya sampai dengan 60 kWh pertama berlaku harga tarif listrik subsidi, sedangkan untuk konsumsi selebihnya berlaku harga tarif listrik non-subsidi;
- Tarif subsidi yang berlaku pada poin a dan b dinaikkan secara bertahap (misal per triwulan) hingga pada akhirnya sudah tidak disubsidi lagii.
- Sebelum memberlakukan kebijakan SLTS, pemerintah melakukan komunikasi dengan parlemen dan warga masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjelaskan bahwa reformasi subsidi listrik perlu untuk membantu masyarakat miskin. Selain itu, untuk meyakinkan masyarakat bahwa dana penghematan subsidi listrik akan digunakan untuk belanja infrastruktur yang produktif di antaranya membangun pembangkit dan jaringan listrik di desa-desa yang belum mempunyai akses listrik. Dengan demikian, masyarakat desa yang selama ini belum menikmati listrik dengan segera memperoleh akses dan menikmati listrik.