INDOWORK.ID, JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menekan kasus COVID-19 varian baru. Dinas Kesehatan DKI Jakarta terus aktif melakukan testing, tracing, dan treatment terhadap tenaga kesehatan dan pasien setelah ditemukannya dua kasus COVID-19 varian baru B.1617.2 asal India.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menyampaikan sampel yang dikirimkan ke Litbangkes Kemenkes RI terkonfirmasi adanya mutasi virus dari varian India B.1617.2.
“Kami sudah mengidentifikasi sampai dengan 19 Mei 2021 kemarin, terdapat 352 spesimen terduga mutasi virus dan hasil yang sudah keluar dari Litbangkes ditemukan 2 kasus dengan Variant of Concern (VoC) B.1617.2 India. Sementara, 15 spesimen tidak ditemukan mutasi virus, dan yang lainnya masih menunggu hasil,” ujarnya Sabtu (22/05/2021).
Widyastuti menjelaskan, dua kasus yang ditemukan VoC India B.1617.2 di Jakarta, yaitu pertama dialami oleh seorang Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki gejala dan dinyatakan positif COVID-19 pada tanggal 3 April 2021.
Dari hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing/WGS di Litbangkes Kemenkes RI yang diperoleh tanggal 30 April menunjukkan positif varian India. Kendati demikian, kondisi pasien sendiri telah dinyatakan sembuh dan selesai isolasi tanggal 17 April 2021.
Selanjutnya, kasus kedua dialami oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India, kemudian diperiksa WGS pada 28 April 2021 dan dinyatakan positif varian India pada tanggal 30 April 2021. Pasien pun menjalani pengobatan di salah satu RS di DKI Jakarta setelah dinyatakan hasil PCR positif dari lokasi karantina.
“Saat ini, pasien WNA masih diisolasi di salah satu RS di Jakarta dan menunggu hasil negatif PCR untuk melanjutkan perjalanan ke wilayah yang dituju,” imbuhnya.
Sesuai dengan regulasi pelaku perjalanan luar negeri yang diperbarui melalui Surat SR.03.04/II/26/2021 tentang Penanganan Pasien COVID-19 Dari Pelaku Perjalanan Internasional, menyatakan bahwa pasien diizinkan melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan jika sudah dinyatakan negatif PCR atau jika masih positif pada hari ke-20 isolasi, akan tetapi nilai CT value lebih dari 40 dan pasien dalam kondisi sehat.
MUTASI VIRUS
Widyastuti menjelaskan, dua kasus yang ditemukan VoC India B.1617.2 di Jakarta, yaitu pertama dialami oleh seorang Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki gejala dan dinyatakan positif COVID-19 pada tanggal 3 April 2021.
Dari hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing/WGS di Litbangkes Kemenkes RI yang diperoleh tanggal 30 April menunjukkan positif varian India. Kendati demikian, kondisi pasien sendiri telah dinyatakan sembuh dan selesai isolasi tanggal 17 April 2021.
Selanjutnya, kasus kedua dialami oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India, kemudian diperiksa WGS pada 28 April 2021 dan dinyatakan positif varian India pada tanggal 30 April 2021. Pasien pun menjalani pengobatan di salah satu RS di DKI Jakarta setelah dinyatakan hasil PCR positif dari lokasi karantina.
“Saat ini, pasien WNA masih diisolasi di salah satu RS di Jakarta dan menunggu hasil negatif PCR untuk melanjutkan perjalanan ke wilayah yang dituju,” imbuhnya.
Sesuai dengan regulasi pelaku perjalanan luar negeri yang diperbarui melalui Surat SR.03.04/II/26/2021 tentang Penanganan Pasien COVID-19 Dari Pelaku Perjalanan Internasional, menyatakan bahwa pasien diizinkan melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan jika sudah dinyatakan negatif PCR atau jika masih positif pada hari ke-20 isolasi, akan tetapi nilai CT value lebih dari 40 dan pasien dalam kondisi sehat.