• Sat, Jul 2026

Dishub DKI Jakarta Berlakukan Kembali Peraturan Ganjil-Genap, Simak Tanggalnya

Dishub DKI Jakarta Berlakukan Kembali Peraturan Ganjil-Genap, Simak Tanggalnya

INDOWORK.ID, JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta melalui Dina Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali peraturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Penerapan peraturan ini mulai tanggal 12-16 Agustus 2021, dari pukul 06.00 hingga 20.000 WIB. "Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu.," Jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada Selasa (10/8). Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, yaitu: • Jalan Jenderal Sudirman; • Jalan M.H. Thamrin; • Jalan Medan Merdeka Barat; • Jalan Majapahit; • Jalan Gajah Mada; • Jalan Pintu Besar Selatan; • Jalan Hayam Wuruk; dan • Jalan Jenderal Gatot Subroto. Sementara itu, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap, yakni: • kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas; • kendaraan Ambulans; • kendaraan Pemadam Kebakaran; • kendaraan angkutan umum (plat kuning); • kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik; • sepeda motor; • kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas; • kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu: • Presiden/Wakil Presiden; • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan • Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan. • kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI; • kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara; • kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; • kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI. • kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19); • kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19); • kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan • kendaraan pengangkut tabung oksigen. Ia menambahkan bahwa masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, terkecuali urusan yang mendesak. Dan ia menghinbau agar para pengguna jalan menghindari ruas-ruas jalan yang melakukan pembatasan ganjil-genap.