INDOWORK.ID, JAKARTA: Komitmen untuk mengkaji sebuah kebijakan publik berdasarkan studi yang ilmiah, merupakan inisiatif dari Prof. Boediono, ketika terpilih menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia pada 2009.
Sebagai seorang yang punya latarbelakang akademis kuat, Boediono menginginkan agar setiap kebijakan publik dihasilkan berdasarkan studi dan kajian yang mendalam, evidence based, bukan karena bisikan kelompok atau partai yang dekat dengan pejabat tinggi pemerintahan. Dari gagasan dan komitmen seperti itu TNP2K lahir sebagai lembaga adhoc non-pemerintah, akan tetapi bekerja sepenuhnya untuk mendukung kebijakan publik.
[caption id="attachment_3465" align="alignleft" width="220"]
Boediono[/caption]
Bambang Widianto, Deputi Setwapres Bidang Kesra dan Penanggulangan Kemiskinan/Sekretaris Eksekutif TNP2K, menyatakan landasan hukum TNP2K adalah Perpres No. 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Perpres tersebut dimaksudkan untuk mendukung pencapaian visi-misi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono (SBY-Boediono) yang menurunkan tingkat kemiskinan hingga 8%-10%pada akhir 2014.
Perpres tersebut diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) No. 42 tahun 2010 tentang Struktur Kelembagaan dan Mekanisme Kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKP2K) Daerah.
Menurut Ruddy Gobel, Kepala Unit Komunikasi dan Kemitraan TNP2K, satu kunci sukses dari langkah reformasi kebijakan subsidi listrik adalah peran highlevel person. Kunci sukses berikutnya adalah partisipasi dan komitmen dari seluruh instansi terkait. Dengan begitu, reformasi kebijakan dapat diimplentasikan segera.
Itulah sebabnya, susunan keanggotaan TNP2K periode 2009-2014 terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
Boediono[/caption]
Bambang Widianto, Deputi Setwapres Bidang Kesra dan Penanggulangan Kemiskinan/Sekretaris Eksekutif TNP2K, menyatakan landasan hukum TNP2K adalah Perpres No. 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Perpres tersebut dimaksudkan untuk mendukung pencapaian visi-misi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono (SBY-Boediono) yang menurunkan tingkat kemiskinan hingga 8%-10%pada akhir 2014.
Perpres tersebut diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) No. 42 tahun 2010 tentang Struktur Kelembagaan dan Mekanisme Kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKP2K) Daerah.
Menurut Ruddy Gobel, Kepala Unit Komunikasi dan Kemitraan TNP2K, satu kunci sukses dari langkah reformasi kebijakan subsidi listrik adalah peran highlevel person. Kunci sukses berikutnya adalah partisipasi dan komitmen dari seluruh instansi terkait. Dengan begitu, reformasi kebijakan dapat diimplentasikan segera.
Itulah sebabnya, susunan keanggotaan TNP2K periode 2009-2014 terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
- Ketua: Wakil Presiden
- Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
- Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Sekretaris Eksekutif: Deputi Seswapres Bidang Kesejahteraan Rakyat
- Anggota TNP2K terdiri atas:
- Menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
- Melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program penanggulangan kemiskinan di K/L.
- Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.