INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Kecelakaan pesawat udara selalu disebabkan oleh beberapa faktor. Penyebab utamanya faktor teknis (technical problem), cuaca/alam (weather); dan kesalahan manusia (human error).
Menurut data statistik yang diolah dan disampaikan oleh Erick Burgueno Salas (2022), 41% dari 262 kecelakan pesawat udara antara periode 2016 dan 2020 disebabkan oleh faktor kesalahan manusia (human error) dan pelanggaran peraturan (violation of rules).
Di antara human error yaitu kurang cermat dalam membaca manual handling; dan/atau kurang latihan (training) sehingga dalam kondisi kritis tidak dapat mengontrol pesawat udara (flight control). Selain kesalahan manusia, kecelakaan pesawat juga disebabkan oleh pelanggaran aturan (violation of rules) yang dilakukan oleh manusia dan/atau perusahaan.
Hemi Pramuraharjo[/caption]
Pelanggaran oleh manusia, misalnya, pilot kurang mendapatkan latihan yang layak, kurang mencermati hal-hal penting, tidak mengindahkan kondisi cuaca, kelelahan, kurang komunikasi, stress, dan lain-lain (Khan, Siddique and Farrukh, 2022). Selain dari itu 7% kecelakaan disebabkan oleh kesalahan manufaktur (manufacture failure) termasuk sistem atau komponen yang malfungsi (Airbus, 2022).
Amerika Serikat yang telah memiliki peraturan terkait tanggung jawab pabrik (product liability) untuk pesawat udara yang dipergunakan untuk penerbangan non-niaga (general aviation) melalui U.S. General Aviation Revitalization Act of 1994 (GARA) (usia pesawat udara harus 18 tahun beroperasi untuk dapat menuntut) dan Uni Eropa melalui EU Directive 85/37417 (usia pesawat udara harus 10 tahun beroperasi untuk dapat menuntut (Zhang and Zhang, 2023).
Mengingat potensi kerugian yang harus ditanggung perusahaan jika terjadi kecelakaan penerbangan yang mengharuskan pemberian kompensasi, setiap perusahaan angkutan udara wajib memiliki asuransi. Hal ini diatur dalam Article 50 Konvensi Montreal 1999. Adetola Adegbayi,(2016) menjelaskan bahwa kewajiban, atau keadaan berada di bawah kewajiban, merupakan tanggung jawab hukum dan moral.
Kewajiban hukum, dapat dipaksakan dalam bentuk tanggung jawab kehati-hatian dalam menjalankan tugas (duty of care)atau dengan persetujuan/kontrak yang disengaja yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi atau tindakan yang tidak boleh dilakukan. Pelanggaran terhadap kontrak tersebut dapat mengakibatkan pengenaan sanksi dan/atau pemberian kompensasi. Karena tingginya potensi risiko penumpang Jika terjadi kecelakaan pesawat, perusahaan angkutan udara niaga dapat menjadi bangkrut dan dilikuidasi jika mereka tidak mengasuransikan penumpangnya (Hadiati, Djajaputra dan Martono, 2017).
PILOT KURANG LATIHAN
[caption id="attachment_14509" align="alignright" width="300"]
Hemi Pramuraharjo[/caption]
Pelanggaran oleh manusia, misalnya, pilot kurang mendapatkan latihan yang layak, kurang mencermati hal-hal penting, tidak mengindahkan kondisi cuaca, kelelahan, kurang komunikasi, stress, dan lain-lain (Khan, Siddique and Farrukh, 2022). Selain dari itu 7% kecelakaan disebabkan oleh kesalahan manufaktur (manufacture failure) termasuk sistem atau komponen yang malfungsi (Airbus, 2022).
Amerika Serikat yang telah memiliki peraturan terkait tanggung jawab pabrik (product liability) untuk pesawat udara yang dipergunakan untuk penerbangan non-niaga (general aviation) melalui U.S. General Aviation Revitalization Act of 1994 (GARA) (usia pesawat udara harus 18 tahun beroperasi untuk dapat menuntut) dan Uni Eropa melalui EU Directive 85/37417 (usia pesawat udara harus 10 tahun beroperasi untuk dapat menuntut (Zhang and Zhang, 2023).
Mengingat potensi kerugian yang harus ditanggung perusahaan jika terjadi kecelakaan penerbangan yang mengharuskan pemberian kompensasi, setiap perusahaan angkutan udara wajib memiliki asuransi. Hal ini diatur dalam Article 50 Konvensi Montreal 1999. Adetola Adegbayi,(2016) menjelaskan bahwa kewajiban, atau keadaan berada di bawah kewajiban, merupakan tanggung jawab hukum dan moral.
Kewajiban hukum, dapat dipaksakan dalam bentuk tanggung jawab kehati-hatian dalam menjalankan tugas (duty of care)atau dengan persetujuan/kontrak yang disengaja yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi atau tindakan yang tidak boleh dilakukan. Pelanggaran terhadap kontrak tersebut dapat mengakibatkan pengenaan sanksi dan/atau pemberian kompensasi. Karena tingginya potensi risiko penumpang Jika terjadi kecelakaan pesawat, perusahaan angkutan udara niaga dapat menjadi bangkrut dan dilikuidasi jika mereka tidak mengasuransikan penumpangnya (Hadiati, Djajaputra dan Martono, 2017).