INDOWORK.ID, JAKARTA: Saya copy tulisan Peter F. Gontha, tentang cara penanganan koruptor di Singapura. Lalu saya bandingkan dengan perlakuan kita terhadap maling maling istimewa tersebut di Indonesia.
Apakah Anda tahu hukuman bagi koruptor di Singapura," tulis Peter F. Gontha. Berikut adalah hukumannya:
- Disita barang miliknya senilai korupsi.
- Tak boleh memiliki rekening bank.
- Tak boleh punya kartu kredit.
- Tak boleh punya paspor.
- KTP diberi tanda xxx warna merah.
- Tak boleh naik kendaraan pribadi.
- Hanya boleh naik kendaraan umum.
- Hukuman penjara maksimal 6 bulan.
- Keluarga harus menanggung asuransi kesehatan.
- Kalau melanggar salah satu dari poin-poin di atas, masuk tahanan lagi 3 bulan.
- Tak dihukum lama-lama karena menghabiskan biaya negara.
- Pendeknya dimiskinkan.