• Sat, Jul 2026

Mulai 9 Oktober, Tarif Tol Palembang-Indralaya Naik

Mulai 9 Oktober, Tarif Tol Palembang-Indralaya Naik

INDOWORK.ID, JAKARTA: Mulai 9 Oktober 2021, tarif Tol Palembang-Indralaya akan efektif naik. Setidaknya kenaikan tarif tersebut  sudah mundur 12 bulan. Penyesuaian tarif ini selaras dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1169/2021 pada 13 September 2021. Kenaikan tarif pada ruas ini sekitar 3,11 persen ketimbang tarif sebelumnya. Adapun kenaikan itu sekitar Rp500 untuk kendaraan golongan I dan Rp1.500 untuk kendaraan non golongan I. Berikut tarif baru ruas Palembang-Indralaya: Golongan I       Pemulutan-KTM Rambutan: Rp4.500 Palembang-Pemulutan: Rp7.500 KTM Rambutan-S.Indralaya: Rp9.000 Palembang-KTM Rambutan: Rp12.000 Pemulutan-S.Indralaya: Rp13.500 Palembang-S.Indralaya: Rp20.500 Golongan II dan III Pemulutan-KTM Rambutan: 7.000 Palembang-Pemulutan: Rp11.000 KTM Rambutan-S.Indralaya: Rp13.000 Palembang-KTM Rambutan: Rp18.000 Pemulutan-S.Indralaya: Rp20.000 Palembang-S.Indralaya: Rp31.000 Golongan IV dan V Pemulutan-KTM Rambutan: Rp9.500 Palembang-Pemulutan: Rp14.500 KTM Rambutan-S.Indralaya: Rp17.500 Palembang-KTM Rambutan: Rp24.000 Pemulutan-S.Indralaya: Rp27.000 Palembang-S.Indralaya: Rp41.500