INDOWORK.ID, JAKARTA: Menentukan tempat wisata tidak harus selalu yang jauh, bagi warga Jakarta dapat mengunjungi museum, gedung bersejarah, maupun cagar budaya. Jakarta memiliki banyak tempat yang dapat dikunjungi untuk menghilangkan penat seharian.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 14 objek menjadi Cagar Budaya sepanjang 2020-2021. Hal tersebut berdasarkan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.
“Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” kata Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (07/01/2022).
Sementara itu, penetapan objek menjadi tersebut telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.
“Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah,” jelas Iwan dalam keterangan pers.
Kriteria penentuan Cagar Budaya antara lain, berusia 50 tahun atau lebih; mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah. Selain itu, gedung harus memiliki unsur ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
[caption id="attachment_11895" align="alignright" width="432"]
Gedung Produksi Film Negara[/caption]
Gedung Produksi Film Negara[/caption]