Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah mempermudah syarat kepemilikan properti bagi WNA di Indonesia. Dalam Pasal 69 disebutkan, WNA dapat memiliki hunian di Indonesia disyaratkan memiliki dokumen berupa paspor, visa, atau izin tinggal. Ia tak wajib memiliki kartu izin tinggal tetap/terbatas (kitap/kitas).
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Suyus Windana, Indonesia masih terbelakang dalam realisasi kepemilikan hunian untuk WNA. Padahal, sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara sudah menggalakkan hal ini.
Indonesia berpotensi menarik pasar asing, khususnya di Jabodetabek, Bali, dan Batam. Luasnya peluang investasi akan membuka kesempatan kerja serta mendorong perekonomian dalam negeri (Kompas.id, 4/8/2023).
Menanggapi hal ini, Wendy berpendapat, regulasi tersebut untuk saat ini akan lebih berpengaruh pada WNA yang memiliki kitap/kitas. Sebab, ia dapat memanfaatkan tunjangan perusahaan untuk mencicil apartemen ketimbang menyewanya. Namun, jika hanya membeli untuk investasi, pasar belum mencapai ke titik itu.
Regulasi ini tetap memberi angin segar bagi pembeli asing. Alhasil, keputusan pemerintah tetap perlu diapresiasi, menandai satu langkah maju untuk WNA terhadap kepemilikan properti.