INDOWORK.ID, JAKARTA: Mengawal suara rakyat dalam Pemilu 2024 penuh dinamika. Dalam pekan ini selain perkembangan penghitungan rekaputasi suara, isyu yang mendodminasi media massa dan media sosial adalah tentang hak interpelasi dan kolasi.
Hingga pagi ini, Kamis, 22 Februari 2024, data yang masuk dalam hasil hitung suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencapai 74,9%. Suara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mencapai 24,9%, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (57,3%), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (17,8).
Sembilan partai yang berpeluang masuk ke DPR adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasionalis Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Rekapitulasi atau penghitungan dilakukan untuk menghitung jumlah suara yang diperoleh oleh setiap calon atau partai politik dalam sebuah pemilihan umum.
Proses perhitungan akan dilakukan secara bertahap di berbagai tingkat, mulai dari perhitungan manual dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai tingkat nasional. Hasil hitungan suara akan dicatat oleh KPPS pada formulir C1, tulis Tempo.co.
Kotak suara dan dokumen administratif lainnya kemudian diserahkan oleh setiap KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melanjutkan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Kemudian akan berlanjut di tingkat kota / kabupaten, tingkat provinsi, dan yang terakhir adalah tingkat nasional oleh KPU RI.
Berdasarkan prinsip keterbukaan, KPU akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) untuk mempublikasikan hasil penghitungan pada Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019, sistem yang digunakan adalah Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu yang berfungsi untuk mempublikasikan hasil perhitungan.
DIHITUNG BERTAHAP
Proses perhitungan akan dilakukan secara bertahap di berbagai tingkat, mulai dari perhitungan manual dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai tingkat nasional. Hasil hitungan suara akan dicatat oleh KPPS pada formulir C1, tulis Tempo.co.
Kotak suara dan dokumen administratif lainnya kemudian diserahkan oleh setiap KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melanjutkan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Kemudian akan berlanjut di tingkat kota / kabupaten, tingkat provinsi, dan yang terakhir adalah tingkat nasional oleh KPU RI.
Berdasarkan prinsip keterbukaan, KPU akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) untuk mempublikasikan hasil penghitungan pada Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019, sistem yang digunakan adalah Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu yang berfungsi untuk mempublikasikan hasil perhitungan.