INDOWORK.ID, JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Rabu (25/8), pukul 13.30 WIB.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 38/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh 3 (tiga) Pemohon yang berprofesi sebagai wartawan dan pimpinan perusahaan pers berbadan hukum, yakni: Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II dan Soegiharto Santoso, sebagai Pemohon III.
Para Pemohon mempersoalkan norma:
UU 40/1999:
- Pasal 15 ayat (2): “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;”
- Pasal 15 ayat (5): “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden;”