INDOWORK.ID, JAKARTA: Sejatinya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) era Jokowi-JK merupakan kelanjutan dari era SBY-Budiono. Secara definisi, TNP2K tetap dimaknai sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat yang diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
Tujuannya adalah untuk menyelaraskan berbagai kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan. Landasan hukum pendiriannya tetap sama yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Sedangkan landasan hukum operasionalnya adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Mandat utama yang diberikan kepada TNP2K era Jokowi-JK adalah meningkatkan efektivitas program penangoigulangan kemiskinan, mencakup:
Mandat utama yang diberikan kepada TNP2K era Jokowi-JK adalah meningkatkan efektivitas program penangoigulangan kemiskinan, mencakup:
- memperbaiki sasaran program berbasis rumah tangga dan wilayah;
- memperbaiki mekanisme penyaluran program.
- Sementara itu, tugas pokoknya masih sama seperti pada era SBY-Boediono. Yang berbeda adalah bahwa dalam melaksanakan tugas-tugasnya, sekarang TNP2K dibantu oleh Sekretaris Eksekutif.