INDOWORK.ID, JAKARTA: Mengibarkan Bendera Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan RI hukumnya wajib berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009. Namun rumah besar yang menjadi dapur Makan Bergizi Gratis Jagakarsa 008 tak memasang bendera Sang Merah Putih seperti para tetangga lainnya.
Seluruh warga Ernosa (Erte Nol Satu), sebutan untuk warga RT 001 RW 02 Kampung Sawah, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah mereka masing-masing. Namun entah mengapa dapur milik Wahyu Dewanto, politisi Partai Gerindra yang menjadi Anggota DPRD DKI Jakarta, tidak memasangnya.
Bagi warga negara yang tidak memasangnya, hal tersebut berarti melanggar aturan kewajiban warga negara dan mengabaikan bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan.
Ketentuan Hukum dan Imbauan
- Kewajiban Resmi: Pasal 7 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2009 mewajibkan pengibaran Bendera Negara setiap tanggal 17 Agustus di setiap rumah warga negara Indonesia.
- Waktu Pemasangan: Pemerintah melalui surat edaran tahunan mengimbau masyarakat untuk memasang bendera secara serentak selama sebulan penuh mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus.
- Sanksi Sosial dan Moral: Meski jarang dijatuhkan sanksi pidana berat bagi warga biasa yang lupa atau tidak memasang di rumah, tindakan ini berdampak pada hilangnya nilai kebersamaan, kurangnya rasa nasionalisme, serta teguran dari ketua RT/RW atau lingkungan setempat.