Kepada Yth.
Pimpinan SPPG JAGAKARSA 008
c.q. Badan Gizi Nasional
Jl. H. Sibi No. 2, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Kami warga sekitar dan Jemaah Masjid Al Ikhwan menyampaikan teguran keras terkait kondisi di lingkungan SPPG Jagakarsa 008 Jl. H. Sibi No. 2, Jakarta Selatan.
Sebagaimana terlampir dokumentasi foto dan video tanggal 5 Agustus 2026, terlihat jelas penumpukan sampah dalam jumlah besar berupa kantong plastik dan sisa makanan di halaman depan kantor SPPG. Sampah tidak dikelola, menimbulkan bau menyengat, lalat, dan mengganggu kekhusyukan ibadah di Masjid Al Ikhwan.
Kondisi ini berpotensi melanggar Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.Dengan ini kami menuntut:
Pembersihan total lokasi dalam waktu 1x24 jam
Penyediaan TPS tertutup dan jadwal pengangkutan sampah harianKomitmen tertulis agar tidak terulang.
Apabila tidak ada tindakan, kami akan teruskan ke RT/RW, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Satpol PP Jaksel, dan BGN Pusat.
Demikian. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Warga & Jemaah Masjid Al Ikhwan
Jakarta Selatan, 5 Agustus 2026
Lampiran: Foto + Video
- Fri, Nov 2026
SURAT TERBUKA: TEGURAN KERAS DAN TINDAKAN SEGERA PENUMPUKAN SAMPAH DI SPPG JAGAKARSA 008
07 Aug, 2026
4 mins read
1 views
Related posts
India Siapkan Insentif US$1,2 Miliar untuk Produksi Alat Konstruksi
17 Sep, 2026
26 mins read
3 views
Follow us
Categories
- Headline (6596)
- Bisnis (3145)
- INFRASTRUKTUR (2674)
- Humaniora (1943)
- Lainnya (1071)
Lastest Post
L
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy